Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seorang Pengelola Toko Tega di Habisi Oleh Rekan Kerja Nya Sendiri

Penyelidikan pembunuhan karyawati pada sebuah toko Total Buah Segar berinisial R (31) membuahkan hasil.  SP (27), salah satu pegawai almarhum sendiri, membunuh pengelola toko Serpong Total Buah Segar.

Penyelidikan pembunuhan karyawati pada sebuah toko Total Buah Segar berinisial R (31) membuahkan hasil.

SP (27), salah satu pegawai almarhum sendiri, membunuh korban yang bertugas mengelola toko Total Buah Segar di serpong.

Diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 17 Desember 2022 pukul 14.45, di mess Total Buah Segar di Jalan Astek Tangerang Selatan.

Pelaku menerjang korban dan menindih serta mencekiknya hingga tewas.

“Dia (pelaku) menindih dan mencekik korban selama kurang lebih sepuluh menit. Selain itu, pelaku kehabisan nafas karena berdiri di atas tubuh korban” Pada Senin, 19 Desember 2022, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, mengadakan konferensi pers di kantornya.

Akibat mati lemas yang berkepanjangan, hasil visum mengungkapkan bahwa tindakan tersebut menyebabkan tenggorokan korban kesulitan untuk bernapas.

Usai membunuh bosnya sendiri, pelaku, menurut Sarly, mencuri barang-barang milik korban, antara lain dompet, ponsel, gelang kaki emas, dan gelang tangan emas.

Penyelidikan kasus pembunuhan itu dilakukan setelah SP meminjam uang Rp 250.000 dari korban pada Sabtu dini hari.

SP berkeinginan untuk membantu mertuanya membayar pegadaian sepeda motor.

Namun, korban tidak meminjamkan uang kepada pelaku.

Hal ini mendorong SP untuk kembali ke kamarnya dan mempertimbangkan perlu tidaknya membunuh korban untuk mendapatkan harta korban.

SP memutuskan, setelah banyak pertimbangan, untuk membunuh R untuk mencuri barang-barangnya.

Setelah kurang lebih sepuluh menit, SP kembali ke kamar tidur R.

Dia berpura-pura meminta obat balsam untuk sakit perutnya.

Ketika R berbalik untuk mencari balsam, telah terjadi pembunuhan dengan cara yang telah dijelaskan sebelumnya.

SP dijerat Pasal 365, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 340, Pembunuhan Berencana, KUHP atas perbuatannya.

SP menghadapi hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.