Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ferdy Sambo: Proses Sidang Panjang yang Akhirnya Berujung pada Vonis Mati

Ferdy Sambo: Proses Sidang Panjang yang Akhirnya Berujung pada Vonis Mati


Berita mengenai Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. kembali mencuri perhatian publik setelah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan yang ia lakukan. 

Sebelumnya, ia adalah mantan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi, yang pernah menjabat sebagai Pati Yanma Polri. 

Tidak disangka, seorang mantan polisi yang seharusnya menjadi pahlawan bagi masyarakat, justru terlibat dalam kasus kriminal yang sangat merugikan orang lain.

Ferdy Sambo memulai karirnya di kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1994. Selama bertugas di kepolisian, ia pernah menjabat di berbagai posisi dan daerah, baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Namun sayangnya, karir cemerlangnya di kepolisian terhenti karena aksi kriminal yang ia lakukan.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menjerat mantan perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., terus menjadi sorotan publik sejak 2022. 

Proses sidang yang berlangsung selama lebih dari satu tahun itu akhirnya berujung pada vonis mati untuk Ferdy Sambo.

Setelah melalui proses panjang, Ferdy Sambo akhirnya didakwa dengan dua hal, yaitu asal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka, dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. 

Sementara itu, dakwaan kedua yang menjerat Ferdy Sambo adalah obstruction of justice, yang melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Proses persidangan Ferdy Sambo pun dimulai pada 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berusaha keras untuk membela dirinya dengan menghadirkan saksi meringankan dan melontarkan berbagai bentuk pembelaan.

Ferdy Sambo berharap dapat meringankan hukumannya dengan menghadirkan saksi meringankan dan melontarkan pembelaan terus-menerus. 

Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengarah pada hukuman seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dapat diketahui dari perilaku Ferdy Sambo selama persidangan.

Namun, pada saat tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo tidak diberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Sebaliknya, ia justru dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J dan tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J, serta melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Proses sidang yang lama dan berlarut-larut dalam kasus Ferdy Sambo menunjukkan pentingnya memastikan bahwa keadilan harus dilakukan dengan proses yang tepat dan adil.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan proses peradilan yang berlangsung di negara kita

Akhirnya, setelah lebih dari satu tahun menjalani proses persidangan, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023. 

Meskipun demikian, masih ada kemungkinan nasib Ferdy Sambo bakal berubah, seperti yang terjadi pada Soegeng yang lolos dari hukuman mati.

Kasus Ferdy Sambo seharusnya menjadi pelajaran bagi semua orang bahwa tindakan kriminal tidak dapat dibenarkan, bahkan jika dilakukan oleh orang yang seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. 

Semua orang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan menerima konsekuensi yang sesuai dengan perbuatannya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.